KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA TANJUNG PRIOK
Nama Kelompok:
·
GD Wahyu Nugraha 5115100016
·
Gerald
Parlindungan 5115100021
·
Subhan Maulana 5115100149
MPPL D
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
TANJUNG PRIOK
1.
LATAR BELAKANG
Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau
untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo
maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat
yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang
berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak
pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya
dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang.
Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi
serta penyelengaraannya.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan telah diatur bahwa untuk
menjamin kelancaran arus barang dipelabuhan, otoritas pelabuhan diwajibkan menerapkan
teknologi sistem informasi dan komunikasi terpadu untuk kelancaran arus barang.
Sistem informasi kepelabuhanan tersebut memerlukan sistem informasi yang saling
mendukung dan terkait, sehingga setiap kegiatan dan program kepelabuhanan yang
dilaksanakan dan akan dilaksanakan dapat diketahui, difahami, diantisipasi dan
di kelola dengan sebaik-baiknya.
2.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan
kegiatan aplikasi ini adalah:
1.
Mendukung operasional pelabuhan
2.
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
atau public
3.
Mendukung perumusan kebijakan di bidang
kepelabuhanan
Kerangka Acuan Kerja ini
sebagai petunjuk bagi konsultan, yang memuat masukan azas, kriteria dan proses
yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterprestasikan dalam melaksanakan
tugasnya, dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan konsultan dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud
oleh Pemberi Tugas.
3.
SASARAN
Sasaran yang hendak
dicapai adalah terbentuknya system informasi pelabuhan untuk kelancaran
berjalannya operasional pelabuhan yang nyaman dan aman.
4.
NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Organisasi : Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung
Priok
KPA : Drs. Wahyu Widayat, MM
PPK : Ira Bernauli S
ULP : ULP Kantor Otoritas Pelabuhan
Utama Tanjung Priok
5.
SUMBER PENDANAAN
Sumber dana untuk
pelaksanaan pekerjaan ini berasal dari DIPA Kantor Otoritas Pelabuhan Utama
Tanjung Priok Tahun Anggaran 2014 dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp
429,352,000.00 (Empat Ratus dua puluh sembilan juta tiga
ratus lima puluh dua ribu rupiah) . HPS disusun berdasarkan Keputusan Dewan
Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor 15/TAP.DPN/VI/2013
Tentang Pedoman Standar Minimal 2013 Biaya Langsung Personel dan Biaya Langsung
Non Personel untuk Penyusunan Rencana Anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri
Kegiatan Jasa Konsultansi.
6.
LINGKUP, LOKASI, FASILITAS, DAN ALIH PENGETAHUAN
a.
Lingkup kegiatan meliputi penyusunan kerangka kerja pembangunan sistem
informasi pelabuhan.
b. Lingkup
Pekerjaan diatas dan lingkup tugas meliputi antara lain :
1) Persiapan
Pekerjaan
yang meliputi kegiatan penyusunan rencana kerja, rencana penggunaan peralatan
dan rencana penugasan personel serta rencana survey dalam penyusunan kerangka
kerja pembangunan sistem informasi pelabuhan.
2) Survei
sistem
Investigasi
awal untuk melihat kebutuhan pengguna, ruang lingkup aplikasi yang akan dikembangkan
beserta tahapan pengembangannya.
3) Analisis
Sistem
4) Desain
Sistem
5) Konsep
Dasar Pembuatan Sistem
6) Analisa
Implementasi Sistem
7) Analisa
Pemeliharaan Sistem
7.
METODOLOGI
a. Pekerjaan
Persiapan
Sebelum
memulai pelaksanaan pekerjaan, Konsultan harus mempelajari secara seksama
Kerangka Acuan Kerja sebagai pedoman pekerjaan, dan selanjutnya menyusun
Rencana Kerja yang mencakup :
1)
Penjabaran maksud dan tujuan pekerjaan secara detail
2)
Penyusunan keterangan secara rinci mengenai metode pelaksanaan pekerjaan
3)
Pembuatan program kerja, meliputi: urutan kegiatan, jadwal pelaksanaan
pekerjaan, organisasi pelaksana pekerjaan, penyediaan tenaga ahli, penyediaan
perlengkapan/peralatan kerja
4)
Studi literatur/kepustakaan
5)
Penyusunan daftar kebutuhan data, rencana survey lapangan, dan formulir-formulir
yang diperlukan
b. Survey
sistem (premilinary)
Investigasi
awal untuk melihat kebutuhan pengguna dan mengetahui ruang lingkup aplikasi
yang akan dikembangkan beserta rencana tahapan pembangunannya.
c. Analisis
sistem
Dalam
tahap ini konsultan harus memahami mengenai proses/sistem, peraturan dan proses
lain tentang kepelabuhanan di pelabuhan Tanjung Priok. Untuk dapat memahami
proses kepelabuhanan tersebut, konsultan diharapkan mengumpulkan, mengelola,
dan menganalisa data dan informasi pelabuhan yang akan ditampilkan dalam sistem
informasi kepelabuhanan sesuai Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan.
Sebelum
melanjutkan ke tahap desain sistem, konsultan harus melakukan penilaian
terhadap kelayakan operasional, kelayakan ekonomis dan kelayakan teknis
terhadap rencana pembangunan sistem informasi kepelabuhanan berdasarkan
data-data yang didapatkan.
Laporan
dalam analisa sistem hendaknya berisi :
1)
Deskripsi sistem
2)
Deskripsi masalah dan alternative solusi/rekomendasi
3)
Proyeksi kebutuhan sumber daya dan biaya yang diharapkan termasuk kelayakan
menuju desain sistem
4)
Batasan-batasan yang dapat menghambat pengembangan atau pengoperasian sistem
informasi kepelabuhanan pada saat implementasi
5)
Informasi mengenai sistem lain yang harus berhubungan dengan sistem informasi kepelabuhanan
yang akan dibangun
d. Konsep
desain sistem
Manfaat
desain sistem adalah memberikan gambaran rancang bangun (blue print) yang
lengkap, sebagai penunutun bagi programmer dalam membuat aplikasi sistem
informasi kepelabuhanan sehingga konsultan harus dapat menyusun konsep dasar
desain sistem kepelabuhanan yang cocok dipelabuhan Tanjung Priok.
Sistem
informasi kepelabuhanan yang terkomputerisasi setidaknya terdiri dari hardware,
software, data, prosedur dan manusia.
e. Konsep
implementasi sistem
Dalam
tahap ini konsultan harus menganalisis terkait kebutuhan perangkat keras,
perangkat lunak, ruangan dan fasilitas pendukung lainnya termasuk pelatihan
yang akan dilakukan.
f.
Konsep pemeliharaan sistem
Dalam
tahap ini konsultan harus menganalisa pada saat tahap pemeliharaan sistem
informasi yang dibangun untuk menjamin kelangsungan, kelancaran dan
penyempurnaan sistem yang dioperasikan.
8.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan
study penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Ketapang dilaksanakan selama 3 bulan dengan
rincian sebagai berikut :
|
NO
|
URAIAN
|
BULAN 1
|
BULAN 2
|
BULAN 3
|
|
1.
|
Lap. Antara
|
✓
|
||
|
3.
|
Lap. Akhir Sementara
|
✓
|
||
|
4.
|
Laporan Akhir
|
✓
|
9.
TENAGA AHLI DAN KUALIFIKASI
Alokasi
tenaga kerja yang dibutuhkan antara lain :
a.
Ketua tim (Tenaga ahli utama) dengan kualifikasi sebagai berikut :
1)
Berpendidikan sarjana (S1) atau S2 yang dibuktikan dengan ijazah
2)
Untuk pendidikan sarjana (S1) dengan pengalaman jasa konsultansi professional
minimal 6 (enam) tahun dibidang penyusunan sistem informasi instansi pemerintah
atau swasta atau pengembangan sistem informasi baik di instansi pemerintah atau
swasta atau penyusunan study kelayakan pelabuhan/kawasan atau supply chain
management yang dibuktikan dengan referensi pengalaman
3)
Untuk pendidikan pasca sarjana/master (S2) dengan pengalaman jasa konsultansi
professional minimal 2 (dua) tahun dibidang penyusunan sistem informasi
instansi pemerintah atau swasta atau pengembangan sistem informasi baik di
instansi pemerintah atau swasta atau penyusunan study kelayakan
pelabuhan/kawasan atau supply chain management yang dibuktikan dengan referensi
pengalaman
4)
Memiliki sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah
atau swasta yang masih berlaku
5)
Memiliki kemampuan memimpin tim dan berpengalaman memimpin pekerjaan baik di instansi
pemerintah atau swasta
b.
Ahli Kepelabuhanan dan Transportasi dengan kualifikasi sebagai berikut :
1)
Berpendidikan sarjana (S1) yang dibuktikan dengan ijazah
2)
Pengalaman jasa konsultansi professional minimal 5 (lima) tahun dibidang perencanaan
pelabuhan atau terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri atau
perencanaan transportasi atau pengawasan pembangunan pelabuhan atau analisa dan
evaluasi kinerja pelabuhan atau analisa dan evaluasi sistem bongkar muat
pelabuhan atau supply chain management aik di instansi pemerintah atau
swasta yang dilampiri dengan referensi pengalaman
3)
Memiliki sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah
atau swasta yang masih berlaku
c.
Ahli System Analyst dengan kualifikasi sebagai berikut :
1)
Berpendidikan sarjana (S1) yang dibuktikan dengan ijazah
2)
Pengalaman jasa konsultansi professional minimal 5 (lima) tahun dibidang
pembangunan/rancang bangun sistem informasi atau pengembangan sistem informasi
atau merancang dan mengembangkan pemrograman komputer atau membuat aplikasi dan
bahasa pemrograman komputer atau pembangun web baik di instansi
pemerintah atau swasta yang dilampiri dengan referensi pengalaman
3)
Memiliki sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah
atau swasta yang masih berlaku
d.
Ahli Jaringan Komputer dengan kualifikasi sebagai berikut :
1)
Berpendidikan sarjana (S1) yang dibuktikan dengan ijazah
2)
Pengalaman jasa konsultansi professional minimal 5 (lima) tahun dibidang desain
infrastruktur jaringan komunikasi/komputer atau pengembangan infrastruktur
jaringan komunikasi/computer pemeliharaan jaringan computer/komunikasi baik di
instansi pemerintah atau swasta dilampiri dengan referensi pengalaman
3)
Memiliki sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah
atau swasta yang masih berlaku
e.
Tenaga sub profesional yang terdiri dari :
1)
Assistant professional staff sebanyak 2 (dua) personel dengan kualifikasi minimal
sarjana (S1)
2)
Software programmer staff sebanyak 1 (satu) personel dengan kualifikasi minimal
sarjana (S1)
3)
Surveyor sebanyak 3 (tiga) personel dengan kualifikasi minimal Diploma
(D3)
10.
KELUARAN
Keluaran
yang diharapkan dari konsultan dalam penyusunan kerangka kerja pembangunan
sistem informasi kepelabuhanan antara lain :
a.
Menciptakan kerangka kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan yang
relevan dan akurat melaui data yang dinamis
b.
Kerangka kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan harus mampu
mengaitkan dan mengintegrasikan seluruh arus informasi kepelabuhanan dalam
suatu sistem yang terpadu
c.
Kerangka kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan dapat menunjang
proses pengambilan keputusan dalam proses perencanaan maupun pengambilan
keputusan operasional pada berbagai tingkatan
d.
Kerangka kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan yang dibangun harus
dapat meningkatkan daya-guna dan hasil-guna terhadap usaha-usaha pengembangan
sistem informasi kepelabuhanan
e.
Kerangka kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan yang dibangun harus
mempunyai kemampuan beradaptasi terhadap perubahan dan perkembangan dimasa
datang
f.
Kerangka kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan yang dibangun harus
mudah dipergunakan oleh petugas, bahkan bagi petugas yang awam sekalipun
terhadap teknologi komputer (user friendly)
g.
Kerangka kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan yang sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Dalam
hal dimana standard hasil pekerjaan belum ditetapkan atau belum merinci
keluaran yang harus dihasilkan secara lengkap, maka konsultan
diminta menghasilkan secara lengkap sesuai dengan permintaan proyek. Kelancaran
pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan perencanaan ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Konsultan.
11.
PELAPORAN
Sebagai
Kontrol dan pertanggung jawaban dari pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi
Penyusunan kerangka kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan adalah
adanya pelaporan yang diberikan secara bertahap sesuai dengan tahapan
penyelesaian pekerjaan. Beberapa tahapan pelaporan yang diserahkan adalah:
a.
Laporan Antara (Interim Report) diserahkan sebanyak 5 (lima) buku yang berisi hasil
survey sistem (premilinary). Diskusi pada tahap ini dilakukan secara internal
dan diharapkan dapat diperoleh satu kesepakatan mengenai hasil kompilasi dan
analisis data. Hasil diskusi dituangkan dalam bentuk satu berita acara dan
dijadikan pedoman dalam penyusunan laporan berikutnya.
b.
Laporan Akhir Sementara ( Draft Final Report) sebanyak 8 (delapan) buku yang
berisi analisa sistem dan konsep desain sistem. Diskusi tahapan ini dilakukan
untuk memproleh masukan lain mengenai hasil akhir dari kajian ini sehingga
dalam penyusunan laporan berikutnya dapat diperoleh satu kesimpulan yang mampu
menampung banyak kepentingan. Hasil diskusi ini dituangkan dalam satu berita
acara dan dijadikan pedoman dalam penyususunan laporan berikutnya.
c.
Laporan Akhir (Final Report) sebanyak 8 (delapan) buku, softcopy dalam bentuk
flashdisk sebanyak 8 (delapan) buah dan softcopy dalam bentuk CD sebanyak 8
(delapan) buah, adalah bentuk akhir dari keseluruhan rangkaian pelaksanaan
pekerjaan study dan merupakan penyempurnaan dari draft laporan sesuai dengan
catatan dalam berita acara pembahasan.
Komentar
Posting Komentar